Humas
Polres Minsel
Piket
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan pelaku keributan seorang
pria berinisial SP alias Sandro (18), warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan,
Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Kamis malam (30/05/2019).
Kapolsek
Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa SP diamankan
petugas atas laporan warga terkait dengan ulahnya yang dalam kondisi mabuk,
membuat keributan sehingga masyarakat menjadi resah dan terganggu.
“Tersangka
SP diamankan karena telah mengganggu ketertiban umum di Desa Paslaten Satu, yang
bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras membuat masyarakat
setempat tidak nyaman,” terangnya.
Personel
piket Polsek Tumpaan merespon cepat laporan warga, segera mendatangi TKP dan
langsung mengamankan tersangka. “Kami langsung membawa tersangka untuk
diamankan di Polsek Tumpaan guna proses selanjutnya,” tambah Iptu Duwi.
Komentar
Posting Komentar