Mabuk dan buat keributan, pria warga Desa Paslaten diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan pelaku keributan seorang pria berinisial SP alias Sandro (18), warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,  pada Kamis malam (30/05/2019).



Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa SP diamankan petugas atas laporan warga terkait dengan ulahnya yang dalam kondisi mabuk, membuat keributan sehingga masyarakat menjadi resah dan terganggu.

“Tersangka SP diamankan karena telah mengganggu ketertiban umum di Desa Paslaten Satu, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras membuat masyarakat setempat tidak nyaman,” terangnya.

Personel piket Polsek Tumpaan merespon cepat laporan warga, segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka. “Kami langsung membawa tersangka untuk diamankan di Polsek Tumpaan guna proses selanjutnya,” tambah Iptu Duwi.


Komentar