Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan
Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus
pencurian dengan kekerasan, Selasa malam (14/05/2019). Tersangka diketahui seorang
lelaki berinisial SD alias Sarul, warga Desa Kapitu.
“Tindak pidana pencurian dengan
kekerasan, tersangka seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, 44 tahun, pekerjaan
sopir, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,”
ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka melakukan pencurian dengan
kekerasan terhadap korban seorang wanita, Ester Kumaat (44), warga Desa Lansot,
Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa petang
(14/05), di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Minsel;
dimana tersangka menganiaya korban serta membawa lari mobil, tas berisi uang 9 juta
rupiah, dan hp milik korban,” terang AKP Ari.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan
Tim Resmob Polres Minsel, tersangka kemudian berhasil ditemukan dan diamankan
saat sedang pesta miras di Kelurahan Kawangkoan Bawah. “Tersangka bersama
barang bukti telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar