Jamin tindak tegas anggota ‘Nakal’, Kapolres : Laporkan jangan sebar hoax di medsos


Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas kepada anggota jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik profesi Polri.



Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel menanggapi adanya berbagai postingan status di media sosial (Medsos) yang banyak beredar berisi konten mendiskreditkan kinerja Kepolisian.

“Untuk segenap jajaran Polres Minsel telah berkomitmen untuk bersih dari segala bentuk pelanggaran dalam hal ini yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan kepolisian. Jika ada anggota yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.

Kepada segenap warga, Kapolres Minsel meminta agar segera melaporkan apabila merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian apalagi dirugikan oleh anggota Polres Minsel.

“Bila kurang puas dengan pelayanan kami, ataupun merasa dirugikan, diancam, diperas, dimintai uang, segera laporkan. Kami jamin, laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas sesuai prosedur yang diatur undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Winardi Prabowo.

Kapolres juga mengingatkan agar warga bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak sembarangan menulis status atau membagikan suatu konten yang belum pasti kebenarannya.

“Jangan sembarangan menulis status di media sosial misalnya di Facebook, Instagram, Twitter, atau lainnya. Kita sudah punya UU ITE, sanksi hukumnya jelas dan tegas. Jadi diimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ingat, Media Sosial itu ruang publik bukan ruang Privat,” imbau Kapolres.

Komentar