Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas kepada
anggota jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode
etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres
Minsel menanggapi adanya berbagai postingan status di media sosial (Medsos) yang
banyak beredar berisi konten mendiskreditkan kinerja Kepolisian.
“Untuk segenap jajaran Polres Minsel telah
berkomitmen untuk bersih dari segala bentuk pelanggaran dalam hal ini yang
berkaitan dengan mekanisme pelayanan kepolisian. Jika ada anggota yang
melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap
Kapolres.
Kepada segenap warga, Kapolres Minsel
meminta agar segera melaporkan apabila merasa tidak puas dengan pelayanan
kepolisian apalagi dirugikan oleh anggota Polres Minsel.
“Bila kurang puas dengan pelayanan
kami, ataupun merasa dirugikan, diancam, diperas, dimintai uang, segera
laporkan. Kami jamin, laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dan
anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas
sesuai prosedur yang diatur undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Winardi
Prabowo.
Kapolres juga mengingatkan agar warga
bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak sembarangan menulis status
atau membagikan suatu konten yang belum pasti kebenarannya.
“Jangan sembarangan menulis status di
media sosial misalnya di Facebook, Instagram, Twitter, atau lainnya. Kita sudah
punya UU ITE, sanksi hukumnya jelas dan tegas. Jadi diimbau kepada masyarakat agar
lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ingat, Media Sosial itu ruang
publik bukan ruang Privat,” imbau Kapolres.
Komentar
Posting Komentar