Humas Polres Minsel
Lelaki berinisial G (18), warga Desa Sapa Induk Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga.selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang ABG sebut saja Bunga, warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Senin (13/05/2019) mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Tenga.
“Pelakunya sudah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa secara insentif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tenga,” kata Kapolsek Iptu Ronald Mawuntu.
Kapolsek Ronald Mawuntu menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban bahwa anak mereka Bunga (16) sudah seminggu menghilang dari rumah.
“Keluarga yang sudah berusaha mencari tapi hasilnya nihil. Dan akhirnya keluarga melaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek Ronald Mawuntu.
Dikatakan Kapolsek Ronald Mawuntu, setelah menerima laporan orang tua korban, polisi langsung mengadakan penyelidikan dan mencari keberadaan Bunga.
“Akhirnya Bunga ditemukan di Desa Sapa di salah satu rumah warga. Dan dari pengakuan bahwa selama seminggu ini dirinya bersama lelaki G dan sering dicabuli,” terang Kapolsek Ronald Mawuntu.
Kapolsek Ronald Mawuntu menegaskan atas perbuatannya, tersangka G akan dijerat Pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saya menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dalam pergaulan. Sehingga tidak terjerumus kepada hal negatif,” pungkas Kapolsek Ronald Mawuntu.
Komentar
Posting Komentar