Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan telah
menentukan jam kerja bagi seluruh personil Polres Minsel selama bulan suci
Ramadhan 2019 yang mana hal ini telah disesuaikan dengan keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin
terkait jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2019.
Ketentuan itu ditetapkan
dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan
ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul
08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00. Sementara, jam kerja
untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam
hari kerja, masuk kerja pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan
Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-13.00.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang
berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30,
dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
"Total jam kerja efektif bagi
instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari
kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu, sebagaimana dituangkan
dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019, " ungkap Kapolres Minsel.
Adapun ketentuan ini telah dilaksanakan
oleh Polres Minahasa Selatan beserta jajarannya. “Hal ini di kandung maksud
selain memenuhi ketentuan pemerintah juga untuk menghormati umat muslim yg
sedang menjalankan ibadah puasa sehingga pelaksanaan tugas dan pelaksanaan
ibadah puasa para personil polres minsel bisa terlaksana dengan baik dan
maksimal,” tambah Kapolres.
Komentar
Posting Komentar