Hormati Bulan Puasa, Kapolres Minsel tentukan jam kerja efektif selang Ramadhan 1440 H

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan telah menentukan jam kerja bagi seluruh personil Polres Minsel selama bulan suci Ramadhan 2019 yang mana hal ini telah disesuaikan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin terkait jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2019. 



Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00. Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk kerja pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-13.00.

Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

"Total jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu, sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019, " ungkap Kapolres Minsel.

Adapun ketentuan ini telah dilaksanakan oleh Polres Minahasa Selatan beserta jajarannya. “Hal ini di kandung maksud selain memenuhi ketentuan pemerintah juga untuk menghormati umat muslim yg sedang menjalankan ibadah puasa sehingga pelaksanaan tugas dan pelaksanaan ibadah puasa para personil polres minsel bisa terlaksana dengan baik dan maksimal,” tambah Kapolres.

Komentar