Humas Polres Minsel
Lelaki EM alias Ervin (34), warga Desa
Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, penyebar konten ‘hoax’ via
media sosial Facebook yang mengatakan bahwa Polres Minsel meminta uang sebesar
50 juta rupiah, akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Diketahui EM memposting status dishare
di salah satu grup Facebook yang menyebutkan bahwa Polres Minsel meminta uang agar
pamannya yang terjerat tindak pidana sajam serta membuat keributan, dapat dibebaskan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis siang
(09/05/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses postingan ‘hoax’ yang
merugikan institusi Kepolisian ini.
“Karena yang ditulis di status tersebut
adalah ‘Polres Minsel’, itu berarti mulai Kapolres sampai jajaran dibawahnya. Ini
adalah postingan ‘Hoax’ dan tentunya sangat merugikan serta mencemarkan nama
baik intistusi Polres Minsel. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan UU ITE (Undang-undang
Informasi Transaksi Elektronik),”ungkap Kapolres.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres
Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan
memeriksa yang bersangkutan. “Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami
periksa terkait postingannya tersebut. Untuk kasus ini akan terus kami lakukan
pendalaman,” ungkap AKP Arie.
Terpantau dalam akun Facebook milik Lelaki
EM alias Ervin telah menyatakan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres
Minsel, mulai dari unsur Pimpinan hingga anggota, atas postingan statusnya
tersebut.
Komentar
Posting Komentar