Bawa sajam, buron kasus penganiayaan diamankan Polsek Belang


Humas Polres Minsel
Lelaki AB alias Algi (25), warga Desa Buku, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan anggota piket Polsek Belang karena yang bersangkutan membawa senjata tajam berupa pisau badik.



AB diamankan di Jalan Trans Ratahan – Kotamobagu, tepatnya di depan rumah makan bakso, Desa Belang. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebilah pisau badik bergagang kayu, ujung runcing, dengan panjang 19,7 cm, memiliki sarung. Pisau badik tersebut diselipkan di bagian pinggang yang bersangkutan.

Kapolsek Belang Iptu Martodewata saat dikonfirmasi pada Kamis malam (30/05/2019), mengungkapkan bahwa lelaki AB juga merupakan buron kasus penganiayaan dengan benda sajam pada bulan Maret 2019 yang lalu.

“Adapun lelaki AB ini juga merupakan buron kasus penganiayaan dengan sajam yang kejadiannya pada bulan Maret silam. AB ini sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Selatan dan kembali lagi ke Belang untuk berhari raya,” terang Kapolsek.

Tersangka AB terpantau saat ini telah diamankan pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Belang untuk menjalani pemeriksaan.


Komentar

  1. slmt pagi, min ada nomor telpon satlantas polres minsel.
    saya mau menanyakan data di no sim saya berbeda.
    Thx

    BalasHapus

Posting Komentar