Humas Polres Minsel
Lelaki MR alias
Alo (39), seorang tahanan warga Desa Tompasobaru, harus kembali berurusan
dengan piket siaga Polres Minahasa Selatan usai ditemukan menyimpan satu unit
handphone di ruang tahanan tempatnya diamankan.
Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, selaku Perwira Pengawas (Pawas) saat
dikonfirmasi menerangkan bahwa penemuan HP ini saat piket melakukan razia rutin
di ruang tahanan Polres Minsel pada Rabu malam (29/05/2019).
“Sebuah HP merk
Vivo warna putih ditemukan di ruang tahanan saat kami melakukan razia rutin; HP
tersebut disimpan oleh seorang tahanan berinisial MR alias Alo. Yang
bersangkutan langsung kami periksa guna proses penyelidikan lanjutan,” ungkap
AKP Arie Prakoso.
Diketahui MR
merupakan tahanan kasus penganiayaan pasal 351 dan 170 KUHP. “Untuk barang
bukti HP sudah kami amankan dan hasil pemeriksaan sementara bahwa HP tersebut
dibawa oleh salah satu kerabatnya,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar