Alo kembali diperiksa Polisi setelah ketahuan simpan HP di ruang tahanan


Humas Polres Minsel
Lelaki MR alias Alo (39), seorang tahanan warga Desa Tompasobaru, harus kembali berurusan dengan piket siaga Polres Minahasa Selatan usai ditemukan menyimpan satu unit handphone di ruang tahanan tempatnya diamankan.



Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, selaku Perwira Pengawas (Pawas) saat dikonfirmasi menerangkan bahwa penemuan HP ini saat piket melakukan razia rutin di ruang tahanan Polres Minsel pada Rabu malam (29/05/2019).



“Sebuah HP merk Vivo warna putih ditemukan di ruang tahanan saat kami melakukan razia rutin; HP tersebut disimpan oleh seorang tahanan berinisial MR alias Alo. Yang bersangkutan langsung kami periksa guna proses penyelidikan lanjutan,” ungkap AKP Arie Prakoso.

Diketahui MR merupakan tahanan kasus penganiayaan pasal 351 dan 170 KUHP. “Untuk barang bukti HP sudah kami amankan dan hasil pemeriksaan sementara bahwa HP tersebut dibawa oleh salah satu kerabatnya,” tutup AKP Arie.

Komentar