Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melibatkan 89 (delapan
puluh sembilan) personel jajarannya dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan
pengamanan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu tahun 2019, Sabtu (27/04/2019).
Proses pemungutan suara ulang ini dilaksanakan
di 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di Kelurahan Ranoiapo,
Kecamatan Amurang; Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran; dan Desa Bojonegoro,
Kecamatan Maesaan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, selaku Kaopsres Ops Mantap Brata (OMB) menuturkan bahwa pelibatan
perkuatan skala besar ini untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas
selang penyelenggaraan pemungutan suara.
“Adapun maksud pelibatan perkuatan skala besar
ini untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selang penyelenggaraan
pemungutan suara ulang yang telah diagendakan di 5 TPS, wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan,” ujar Kapolres.
Semantara itu, Kabag Ops Polres Minsel Kompol
Syaiful Wachid, SH,SIK, menambahkan bahwa personel pengamanan TPS akan
melaksanakan tugas sesuai SOP serta mekanisme yang telah diatur oleh
undang-undang.
“Personel pengamanan nantinya akan bertugas sebagaimana
mestinya berdasarkan pada SOP atau Standar Operasional Prosedur serta mekanisme
pengamanan TPS yang telah diatur oleh undang-undang,” tambah Kabag Ops.
Adapun penyelenggaraan PSU ini dilaksanakan di
5 (lima) TPS; masing-masing 3 TPS di Kelurahan Ranoiapo, 1 TPS di Desa Kapoya
dan 1 TPS di Desa Bojonegoro.
Komentar
Posting Komentar