Humas Polres
Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan
mengamankan 5 (lima) tersangka kasus penganiayaan yakni HR alias Hiskia (18),
RS alias Ridel (25), ZS alias Zenden (18), AL alias Alster (16) dan VL alias
Victor (19).
Kelima tersangka
ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/135/IV/2019/SULUT-Res Minsel
dan LP/141/IV/2019/SULUT-Res Minsel.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di rumahnya
masing-masing dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Kelima tersangka
ada yang warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan; dan warga Kelurahan Pondang,
Kecamatan Amurang Timur. Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses
penyelidikan dan penyidikan,” terang AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar