Tim resmob Sat Reskrim Polres Minsel amankan pelaku pidana penipuan motor laut


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan, RT alias Raldy, 23 tahun, warga Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki RT (Raldy) diamankan pada Senin petang (18/03/2019) pkl. 17.00 wita, di rumahnya di Desa Popareng, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 14/III/2019.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka diketahui membeli sebuah perahu beserta 1 unit mesin motor laut namun hanya memberikan uang muka tanpa melunasinya.

“Tersangka membeli satu unit perahu jenis ‘Pelang’ bersama dengan mesin motor laut namun hanya memberikan uang muka dan tidak melunasinya sesuai dengan perjanjian dengan pihak penjual atau pemilik barang tersebut,” terang AKP Arie.

Bersama dengan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin motor laut merk Yamaha 15 PK. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar