Humas Polres
Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan
seorang tersangka tindak pidana penipuan, RT alias Raldy, 23 tahun, warga Desa
Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RT (Raldy)
diamankan pada Senin petang (18/03/2019) pkl. 17.00 wita, di rumahnya di Desa
Popareng, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 14/III/2019.
Kasat Reskrim
Polres Minahasa Selatan AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan
bahwa tersangka diketahui membeli sebuah perahu beserta 1 unit mesin motor laut
namun hanya memberikan uang muka tanpa melunasinya.
“Tersangka
membeli satu unit perahu jenis ‘Pelang’ bersama dengan mesin motor laut namun
hanya memberikan uang muka dan tidak melunasinya sesuai dengan perjanjian
dengan pihak penjual atau pemilik barang tersebut,” terang AKP Arie.
Bersama dengan
tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin motor
laut merk Yamaha 15 PK. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan
untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar