Humas Polres
Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan
seorang lelaki berinisial SR alias Steven alias Caca, 37 tahun, warga Kelurahan
Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
SR (Steven/Caca)
diamankan Polisi pada Senin (18/03/2019) selaku tersangka dalam tindak pidana
penggelapan 1 unit kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana termuat dalam
Laporan Polisi nomor LP/23/I/2019.
Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa
tersangka melakukan penggelapan dengan modus sewa kendaraan yang kemudian
menggadaikannya kepada orang lain.
“Sebagaimana
tertuang dalam laporan polisi nomor LP/23/I/2019, tersangka menyewa kendaraan
namun tidak pernah mengembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya. Dari
penyelidikan diketahui tersangka telah menggadaikan kendaraan tersebut,” terang
Kasat Reskrim.
Tersangka
diamankan Polisi di salah satu rumah makan yang ada di seputaran pusat kota
Amurang, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 13/III/2019.
“Tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia nomor
polisi DB 1543 EI, telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,”
tutup AKP Arie Prakoso.
Komentar
Posting Komentar