Sat Reskrim Polres Minsel amankan 3 (tiga) tersangka pencurian mutiara di Ratatotok

Humas Polres Minsel
3 (tiga) orang tersangka kasus pencurian mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, pada Sabtu (23/03/2019).





Ketiga tersangka tersebut yaitu AR alias Abdul alias Fredi, 34 tahun, warga Propinsi NTT; DW alias Demianus, 18 tahun, warga Kep. Aru; dan LD alias Luki, 20 tahun, warga Propinsi Papua Barat.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menerangkan bahwa ketiga lelaki ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok.

“TKPnya di PT Cahaya Mutiara, Pulau Babi, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Ketiga tersangka ini diamankan selaku tersangka tindak pidana pencurian mutiara sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, salah satu tersangka merupakan karyawan di PT Cahaya Mutiara, lokasi terjadinya pencurian. “Salah seorang tersangkanya merupakan karyawan PT Cahaya Mutiara,” tambah AKP Arie.

Bersama dengan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 butir mutiara, 1 butir nucleus, alat pembuka kerang dan 5 buah handphone. “Para pelaku selama ini telah mencuri sebanyak 170 butir mutiara yang kemudian dijual ke luar daerah,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar