Humas Polres Minsel
3 (tiga) orang
tersangka kasus pencurian mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok,
Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat
Reskrim Polres Minahasa Selatan, pada Sabtu (23/03/2019).
Ketiga tersangka tersebut
yaitu AR alias Abdul alias Fredi, 34 tahun, warga Propinsi NTT; DW alias
Demianus, 18 tahun, warga Kep. Aru; dan LD alias Luki, 20 tahun, warga Propinsi
Papua Barat.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
AKP Arie Prakoso, SIK, menerangkan bahwa ketiga lelaki ini diamankan
berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok.
“TKPnya di PT Cahaya
Mutiara, Pulau Babi, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Ketiga tersangka ini
diamankan selaku tersangka tindak pidana pencurian mutiara sebagaimana termuat
dalam laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok,” terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat
Reskrim, salah satu tersangka merupakan karyawan di PT Cahaya Mutiara, lokasi
terjadinya pencurian. “Salah seorang tersangkanya merupakan karyawan PT Cahaya
Mutiara,” tambah AKP Arie.
Bersama dengan
ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 butir mutiara,
1 butir nucleus, alat pembuka kerang dan 5 buah handphone. “Para pelaku selama
ini telah mencuri sebanyak 170 butir mutiara yang kemudian dijual ke luar
daerah,” pungkas Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar