Humas Polres Minsel
Personel gabungan fungsi Polsek Tumpaan mengamankan
seorang lelaki berinisial AP alias Ajay, 21 tahun, warga Desa Bajo, Kecamatan
Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (06/03/2019).
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat
dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka AP (Ajay) diamankan berdasarkan
laporan polisi nomor LP/21/III/2019/SekTpn dan surat perintah penangkapan nomor
SPKap nomor 06/III/2019/Reskrim.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap
korban seorang gadis warga Desa Bajo, berumur 16 tahun. Korban dalam kondisi
hamil 5 bulan, namun tersangka tidak mau tanggungjawab sehingga orang tua pihak
korban keberatan,” terang Iptu Duwi.
Polsek Tumpaan segera menindaklanjuti laporan aduan
dengan melakukan proses penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung
Kapolsek berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Bajo.
Komentar
Posting Komentar