Polsek Touluaan amankan pelaku kasus penganiayaan di Desa Ranoketang Atas


Humas Polres Minsel
Lelaki AD alias Ari, 37 tahun, warga Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, tak berkutik saat dijemput personel piket gabungan Polsek Touluaan, Minggu  (03/04/2019). 



AD diamankan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Felma Damongilala, 47 tahun, warga Desa Ranoketang Atas.

Informasi dirangkum menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu petang (3/4) pkl. 15.00 wita dimana tersangka yang pulang rumah dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras terlibat adu mulut dengan korban.

“Awalnya antara tersangka dan korban terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara  memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan kursi plastik,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Dery Eko Setiawan, SIK.

Korban mengalami luka robek dibagian kepala, tak sadarkan diri, kemudian dievakuasi warga ke RS Kalooran Amurang. “Korban masih dirawat intensif, sementara tersangkanya telah kami jemput untuk diamankan. Tersangka dan korban selama ini diketahui hidup seatap namun belum menikah,” tutup Kapolsek.


Komentar