Humas Polres Minsel
Lelaki AD alias Ari, 37 tahun, warga Desa
Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, tak
berkutik saat dijemput personel piket gabungan Polsek Touluaan, Minggu (03/04/2019).
AD diamankan selaku tersangka dalam kasus tindak
pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Felma Damongilala, 47 tahun,
warga Desa Ranoketang Atas.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa kasus
penganiayaan ini terjadi pada Minggu petang (3/4) pkl. 15.00 wita dimana
tersangka yang pulang rumah dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras
terlibat adu mulut dengan korban.
“Awalnya antara tersangka dan korban terjadi adu
mulut yang berujung pada aksi penganiayaan. Tersangka melakukan penganiayaan
dengan cara memukul bagian kepala korban
berulang kali menggunakan kursi plastik,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Dery Eko
Setiawan, SIK.
Korban mengalami luka robek dibagian kepala, tak
sadarkan diri, kemudian dievakuasi warga ke RS Kalooran Amurang. “Korban masih
dirawat intensif, sementara tersangkanya telah kami jemput untuk diamankan. Tersangka
dan korban selama ini diketahui hidup seatap namun belum menikah,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar