Humas
Polres Minsel
Personel gabungan piket pekayanan Polsek
Ranoyapo mengamankan sebuah kendaraan angkot ‘mikrolet’ merk Mitsubishi TS yang
mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus.
Kendaraan angkot ‘plat kuning’ ini diamankan
petugas di Jalan Raya antara Desa Pontak dan Desa Mopolo, saat pelaksanaan
operasi rutin kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry
Mailensun.
“Kami mencurigai pergerakan kendaraan angkot
ini kemudian dicegat, saat dilakukan pemeriksaan didapati miras tanpa ijin
jenis Cap Tikus sebanyak 480 botol dalam kemasan kantong plastic serta 2 galon
masing-masing berisi 40 botol,” terang Iptu Jef, saat dikonfirmasi pada Sabtu
pagi (09/03/2019)
Dari hasil interogasi awal diketahui miras
tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang yaitu lelaki FM alias Ferry, 35 tahun; dan
lelaki AP alias Alfian, 37 tahun.
“Pemiliknya 2 (dua) orang, warga Kota Bitung;
dari hasil penyelidikan awal bahwasanya miras Cap Tikus ini diambil di salah
satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo untuk diperjualbelikan di Kota Bitung.
Babuk kendaraan bersama miras telah kami tahan guna kepentingan proses
penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar