Polres Minsel dan Sat Pol PP teken MoU penanganan Premanisme

Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberantasan preman dan premanisme, Rabu petang (20/03/2019).



Acara penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat, Gedung Aula Polres Minahasa Selatan (Minsel), disaksikan oleh perwira jajaran Polres Minsel dan para pegawai Sat Pol PP Minsel.

Naskah MoU atau nota kesepahaman ini ditandandatangani oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, dan Kasat Pol PP Pemkab Minsel Hendry Palit, SH.

Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH, saat ditemui usai acara penandatanganan MoU, mengungkapkan bahwa penanganan masalah premanisme menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"MoU ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam satu garis koordinasi antara pihak Polres Minsel dan Sat Pol PP terkait dengan pemberantasan preman serta premanisme guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif," ungkapnya.

Komentar