Polisi amankan pelaku KDRT di Kelurahan Uwuran Satu


Humas Polres Minsel
Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki berinisial FY alias Fadly, 39 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dinihari (17/03/2019).



Lelaki FY (Fadly) diamankan selaku tersangka dalam laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban perempuan Herlina Ahmad, istrinya.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kejadian diawali dengan adu mulut kemudian berakhir pada aksi tersangka yang melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala istrinya.

“Tersangka FY melakukan pemukulan sehingga istrinya mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta bengkak di bagian wajah,” terang Kapolsek.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Komentar