Humas Polres Minsel
Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki berinisial FY alias Fadly, 39 tahun,
warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,
pada Minggu dinihari (17/03/2019).
Lelaki FY (Fadly) diamankan selaku tersangka dalam
laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
dilakukannya terhadap korban perempuan Herlina Ahmad, istrinya.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat
dikonfirmasi menerangkan bahwa kejadian diawali dengan adu mulut kemudian
berakhir pada aksi tersangka yang melakukan kekerasan dengan cara memukul
bagian wajah dan kepala istrinya.
“Tersangka FY melakukan pemukulan sehingga istrinya
mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta bengkak di bagian
wajah,” terang Kapolsek.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan pihak
kepolisian Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar