Humas Polres Minsel
Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Polsek Tumpaan mengamankan seorang perempuan berinisial RW alias Rivana alias
Neneng, 30 tahun, warga Desa Suluun, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten
Minahasa Selatan, pada Rabu malam (06/03/2019) pkl. 21.00 wita.
Neneng, yang diketahui bekerja di rumah makan
dilaporkan telah mencuri barang perhiasan sebanyak 15 gram emas serta uang
tunai senilai jutaan rupiah milik majikan tempatnya bekerja.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat
dikonfirmasi membenarkan laporan ini. “Tersangka diamankan setelah diterbitkan
surat perintah penangkapan nomor SPKap/05/III/2019/Reskrim, tanggal 6 Maret
2019, atas laporan tindak pidana pencurian; tersangka kami amankan di rumah
kerabatnya di Desa Suluun Empat,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan pihak
kepolisian menerangkan bahwa tersangka telah mengakui perbuataanya.
Komentar
Posting Komentar