Tim Resmob Polres minsel amankan pelaku pencurian mesian kapal


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian, AK alias Audi, 33 tahun, warga Desa Tewaang, Kota Bitung, pada Selasa malam (05/02/2019).



Lelaki AK (Audi) diamankan selaku tersangka dalam laporan pencurian mesin kapal setelah sebelumnya Tim Resmob Polres Minsel melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bitung.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/I/2019/SULUT/Resminsel.

“Diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/I/2019/SULUT/ResMinsel, tentang pencurian mesin kapal milik seorang warga nelayan di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat. Tersangka diamankan di wilayah Kota Bitung,” terang AKP Arie.

Bersama dengan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin kapal. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin kapal di wilayah Batu Putih, Bitung,” tutup Kasat Reskrim.


Komentar