Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang
tersangka kasus pencurian, AK alias Audi, 33 tahun, warga Desa Tewaang, Kota
Bitung, pada Selasa malam (05/02/2019).
Lelaki AK (Audi)
diamankan selaku tersangka dalam laporan pencurian mesin kapal setelah
sebelumnya Tim Resmob Polres Minsel melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi
bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bitung.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
AKP Arie Prakoso, SIK, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan
terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor
LP/52/I/2019/SULUT/Resminsel.
“Diamankan
berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/I/2019/SULUT/ResMinsel, tentang
pencurian mesin kapal milik seorang warga nelayan di Desa Teep, Kecamatan
Amurang Barat. Tersangka diamankan di wilayah Kota Bitung,” terang AKP Arie.
Bersama dengan
tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin
kapal. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin kapal di
wilayah Batu Putih, Bitung,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar