Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku
penikaman, ST alias Sandi alias Bule, 25 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki ST
(Sandi/Bule) diamankan polisi selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan
yang dilakukannya terhadap korban, Hadi Mokodongan, warga Kab. Bolmong,
sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/68/XII/SULUT/Sek-Sinonsayang.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, Senin siang (04/02/2019, mengungkapkan
bahwa tersangka diamankan di area Pasar Amurang.
“Berdasarkan
hasil pengembangan dan upaya penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan
tersangka di lokasi Pasar Amurang,” ungkap AKP Arie.
Bersama dengan
tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pedang
sepanjang 42 cm yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Komentar
Posting Komentar