Tim Resmob Polres Minsel amankan ‘Bule’ pelaku penikaman di Sinonsayang


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku penikaman, ST alias Sandi alias Bule, 25 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki ST (Sandi/Bule) diamankan polisi selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Hadi Mokodongan, warga Kab. Bolmong, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/68/XII/SULUT/Sek-Sinonsayang.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, Senin siang (04/02/2019, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di area Pasar Amurang.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan upaya penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi Pasar Amurang,” ungkap AKP Arie.

Bersama dengan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pedang sepanjang 42 cm yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.


Komentar