Humas Polres
Minsel
Kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten
Minahasa Selatan, pada Sabtu (02/02/2019), yang dilakukan oleh seorang suami
berinisial RT alias Ricko, 28 tahun, terhadap istrinya RL alias Ranny, 28
tahun.
Permasalahan
bermula saat lelaki RT (Ricko) yang pulang dalam keadaan mabuk pada Jumat malam
(1/2/2019), ditegur oleh istrinya. Merasa tersinggung karena ditegur, RT pun
langsung melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan istrinya mengalami luka
memar di punggung dan tangan.
Tak berselang
lama usai menerima laporan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Piket
Pelayanan Polsek Tenga mendatangi lokasi kejadian dan segera menjemput
tersangka RT untuk diamankan.
Kapolsek Tenga Iptu
Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa permasalahan KDRT ini telah
diselesaikan dengan proses mediasi melalui pendekatan religi melibatkan tokoh
agama serta pemerintah desa setempat.
“Salah satu
terobosan kreatif Polres Minsel yakni Prima Minstra yaitu penyelesaian permasalahan
melalui pendekatan religi; untuk kasus ini telah kami selesaikan dengan konsep
Prima Minstra dengan melibatkan tokoh agama,” ungkap Kapolsek.
Terpantau, pasangan suami istri
RT (Ricko) dan RL (Ranny) dilakukan proses pembinaan oleh Pendeta gereja KGPM
Imanuel Desa Sapa kemudian dibuatkan surat pernyataan disaksikan Polisi dan
pemerintah desa setempat.
Komentar
Posting Komentar