Prima Minstra, Polsek Tenga damaikan kasus KDRT di Desa Sapa Barat


Humas Polres Minsel
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu (02/02/2019), yang dilakukan oleh seorang suami berinisial RT alias Ricko, 28 tahun, terhadap istrinya RL alias Ranny, 28 tahun.



Permasalahan bermula saat lelaki RT (Ricko) yang pulang dalam keadaan mabuk pada Jumat malam (1/2/2019), ditegur oleh istrinya. Merasa tersinggung karena ditegur, RT pun langsung melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan istrinya mengalami luka memar di punggung dan tangan.

Tak berselang lama usai menerima laporan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Piket Pelayanan Polsek Tenga mendatangi lokasi kejadian dan segera menjemput tersangka RT untuk diamankan.

Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa permasalahan KDRT ini telah diselesaikan dengan proses mediasi melalui pendekatan religi melibatkan tokoh agama serta pemerintah desa setempat.

“Salah satu terobosan kreatif Polres Minsel yakni Prima Minstra yaitu penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi; untuk kasus ini telah kami selesaikan dengan konsep Prima Minstra dengan melibatkan tokoh agama,” ungkap Kapolsek.

Terpantau, pasangan suami istri RT (Ricko) dan RL (Ranny) dilakukan proses pembinaan oleh Pendeta gereja KGPM Imanuel Desa Sapa kemudian dibuatkan surat pernyataan disaksikan Polisi dan pemerintah desa setempat.


Komentar