Humas Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara
pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek Ranoyapo,
Bripka Herdy Manese, melakukan proses mediasi kasus penganiayaan, Sabtu
(16/02/2019), dengan pelapor Rendy Pendong (38) dan terlapor HS alias Herny
(45), YS alias Yudi (30).
Proses mediasi dilakukan atas kesepakatan
pihak pelapor dan terlapor yang sama-sama merupakan warga Desa Ranoiapo, Kecamatan
Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pihak pelapor dan pihak terlapor telah
sepakat berdamai dan menandatangani surat musyawarah damai, surat pencabutan
laporan, disaksikan oleh Hukum Tua Desa Ranoiapo Bapak Jonly Komaling,” terang
Bripka Herdy.
Usai menandatangani surat kesepakatan
musyawarah damai, kedua pihak diberikan arahan oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu
Jefry Mailensun, selanjutnya didoakan oleh tokoh agama Kristen Protestan,
Pendeta Dolvie Weku, S.Th, di Gereja GMIM Kalvari Ranoiapo.
“Ini adalah bagian dari salah satu inovasi
kreatif Polres Minsel yang dikenal dengan sebutan Prima Minstra yaitu
penyelesaian permasalahan dengan pendekatan religi. Harapannya dengan program
ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dalam hal ini tindak
pidana ringan,” ungkap Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.
Komentar
Posting Komentar