Prima Minstra, Polsek Ranoyapo mediasi kasus penganiayaan disaksikan tokoh agama


Humas Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek Ranoyapo, Bripka Herdy Manese, melakukan proses mediasi kasus penganiayaan, Sabtu (16/02/2019), dengan pelapor Rendy Pendong (38) dan terlapor HS alias Herny (45), YS alias Yudi (30).



Proses mediasi dilakukan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor yang sama-sama merupakan warga Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Pihak pelapor dan pihak terlapor telah sepakat berdamai dan menandatangani surat musyawarah damai, surat pencabutan laporan, disaksikan oleh Hukum Tua Desa Ranoiapo Bapak Jonly Komaling,” terang Bripka Herdy.

Usai menandatangani surat kesepakatan musyawarah damai, kedua pihak diberikan arahan oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun, selanjutnya didoakan oleh tokoh agama Kristen Protestan, Pendeta Dolvie Weku, S.Th, di Gereja GMIM Kalvari Ranoiapo.

“Ini adalah bagian dari salah satu inovasi kreatif Polres Minsel yang dikenal dengan sebutan Prima Minstra yaitu penyelesaian permasalahan dengan pendekatan religi. Harapannya dengan program ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dalam hal ini tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.

Komentar