Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding menghadapkan 3 (tiga) orang pelaku kasus penganiayaan
untuk didoakan di Gereja, pada Minggu (17/02/2019), yaitu lelaki DH (Devit), 32
tahun; RH (Rafael), 18 tahun; dan ST (Sergio), 17 tahun.
Diketahui ketiga warga Desa Mokobang,
Kecamatan Modoinding ini sebelumnya diamankan polisi selaku tersangka dalam
kasus penganiayaan terhadap korban, lelaki Hiskia Tampanguma, 20 tahun, warga
Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Bolmong.
Ketiganya dibawa langsung oleh Kapolsek
Modoinding Iptu Suradiman, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Polsek Modoinding ke Gereja Baitani, Desa Mokobang, untuk mendapatkan siraman rohani serta
didoakan oleh Pendeta.
Kapolsek Modoinding menuturkan bahwa penyelesaian
permasalahan atau problem solving melalui pendekatan religi merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan sebutan
‘Prima Minstra’.
“Untuk kasus-kasus ringan, kita
mengupayakan penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan
salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama
‘Prima Minstra’. Ketiga pelaku ini sebelum menyatakan pertobatan dan didoakan
di gereja, terlebuh dahulu menandatangani surat pernyataan tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Diharapkan melalui program Prima
Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada
TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar