Prima Minstra, Polsek Modoinding bawa 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding  menghadapkan 3 (tiga) orang pelaku kasus penganiayaan untuk didoakan di Gereja, pada Minggu (17/02/2019), yaitu lelaki DH (Devit), 32 tahun; RH (Rafael), 18 tahun; dan ST (Sergio), 17 tahun.



Diketahui ketiga warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding ini sebelumnya diamankan polisi selaku tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban, lelaki Hiskia Tampanguma, 20 tahun, warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Bolmong.

Ketiganya dibawa langsung oleh Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Modoinding ke Gereja Baitani, Desa Mokobang,  untuk mendapatkan siraman rohani serta didoakan oleh Pendeta.

Kapolsek Modoinding menuturkan bahwa penyelesaian permasalahan atau problem solving melalui pendekatan religi merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan sebutan ‘Prima Minstra’.

“Untuk kasus-kasus ringan, kita mengupayakan penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’. Ketiga pelaku ini sebelum menyatakan pertobatan dan didoakan di gereja, terlebuh dahulu menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.


Komentar