Humas Polres
Minsel
Polsek Amurang
membawa 5 (lima) orang pelaku kasus pencurian untuk didoakan di Gereja, Minggu
(10/02/2019), yaitu lelaki MM (Maikel), 17 tahun; JP (Jun), 14 tahu; MT
(Markus), 14 tahun; NT (Nofri), 14 tahun; dan TP (Timo), 14 tahun.
Adapun kelima
anak remaja warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat ini sebelumnya
diamankan polisi selaku tersangka kasus pencurian timah jaring ikan di area
tempat pelelangan ikan (TPI) Mobongo, Amurang.
Kelimanya dibawa
langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Touluaan ke Gereja GMIM Gibeon, Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan
Amurang Barat, untuk didoakan.
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pemecahan
masalah atau problem solving melalui pendekatan religi merupakan salah satu
terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima
Minstra’.
“Untuk kasus-kasus ringan apalagi tersangkanya
masih di bawah umur, kita mengupayakan pemecahan masalah melalui pendekatan
religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang
dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’. Kelima anak remaja ini sebelum menyatakan
pertobatan dan didoakan di gereja, terlebuh dahulu menandatangani surat
pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar