PRIMA MINSTRA, Bhabinkamtibmas bawa 5 (lima) remaja pelaku kasus penganiayaan ke Gereja


Humas Polres Minsel
Sebanyak 5 (lima) remaja pelaku kasus penganiayaan di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, dibawa Polisi ke Gereja untuk didoakan, Kamis (14/02/2019). 



Para remaja ini diantar langsung oleh personel Bhabinkamtibmas(Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek Ranoyapo, Brigadir Erwin Lolowang. “Kelimanya adalah pelaku kasus penganiayaan terhadap pelapor Rivaldo Titjo, 16 tahun, seorang siswa, warga Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo,” terang Brigadir Erwin Lolowang.

Diketahui kelima remaja warga Desa Mopolo ini berinisial CW (Chandra), 14 tahun; TM (Timo), 13 tahun; AN (Alvando), 13 tahun, FM (Fernando), 14 tahun; dan VS (Vijai) 16 tahun.

“Kami membawa mereka ke Gereja untuk dibina dan didoakan oleh Pendeta, setelah sebelumnya dilakukan proses mediasi yang diikuti oleh masing-masing orang tua, pihak pelapor dan terlapor,” tambah Brigadir Erwin.

Penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan atau lebih dikenal dengan sebutan PRIMA MINSTRA. “Dengan melibatkan tokoh agama dalam penyelesaian permasalahan akan menimbulkan efek jera bag para pelaku tindak pidana ringan,” tutup Brigadir Erwin.

Komentar