Humas Polres Minsel
Sebanyak 5 (lima) remaja pelaku kasus penganiayaan
di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, dibawa Polisi ke
Gereja untuk didoakan, Kamis (14/02/2019).
Para remaja ini diantar langsung oleh personel
Bhabinkamtibmas(Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polsek
Ranoyapo, Brigadir Erwin Lolowang. “Kelimanya adalah pelaku kasus penganiayaan
terhadap pelapor Rivaldo Titjo, 16 tahun, seorang siswa, warga Desa Mopolo Esa,
Kecamatan Ranoyapo,” terang Brigadir Erwin Lolowang.
Diketahui kelima remaja warga Desa Mopolo ini berinisial
CW (Chandra), 14 tahun; TM (Timo), 13 tahun; AN (Alvando), 13 tahun, FM
(Fernando), 14 tahun; dan VS (Vijai) 16 tahun.
“Kami membawa mereka ke Gereja untuk dibina dan didoakan
oleh Pendeta, setelah sebelumnya dilakukan proses mediasi yang diikuti oleh masing-masing
orang tua, pihak pelapor dan terlapor,” tambah Brigadir Erwin.
Penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi
ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan atau lebih dikenal
dengan sebutan PRIMA MINSTRA. “Dengan melibatkan tokoh agama dalam penyelesaian
permasalahan akan menimbulkan efek jera bag para pelaku tindak pidana ringan,”
tutup Brigadir Erwin.
Komentar
Posting Komentar