Polsek Amurang amankan lima anak remaja pelaku pencurian jaring ikan di Kawangkoan


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan 5 (lima) anak remaja pelaku kasus pencurian jaring penangkap ikan, MM (Maikel), 16 tahun; TP (Timo), 14 tahun; NT (Nofrits/Ipong), 14 tahun; MT (Markus), 12 tahun; dan JP (Jun), 14 tahun.



Kelima tersangka ini diketahui warga Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat (08/02/2019), mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi tentang pencurian alat jaring penangkap ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mobongo.

“Kelimanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor  LP/22/II/2019/SekAmurang tentang pencurian alat jaring penangkap ikan dengan TKP di lokasi pelelangan ikan TPI Mobongo, Amurang,” jelas Kapolsek.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus atas indikasi keterlibatan pihak penadah yang menampung barang curian ini. “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kapolsek.


Komentar