Humas Polres Minsel
Polsek Amurang
mengamankan 5 (lima) anak remaja pelaku kasus pencurian jaring penangkap ikan,
MM (Maikel), 16 tahun; TP (Timo), 14 tahun; NT (Nofrits/Ipong), 14 tahun; MT
(Markus), 12 tahun; dan JP (Jun), 14 tahun.
Kelima tersangka
ini diketahui warga Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang
Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat (08/02/2019),
mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi
tentang pencurian alat jaring penangkap ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Mobongo.
“Kelimanya
diamankan berdasarkan laporan polisi nomor
LP/22/II/2019/SekAmurang tentang pencurian alat jaring penangkap ikan dengan
TKP di lokasi pelelangan ikan TPI Mobongo, Amurang,” jelas Kapolsek.
Polisi masih
terus melakukan pengembangan kasus atas indikasi keterlibatan pihak penadah
yang menampung barang curian ini. “Kami masih melakukan pengembangan kasus
untuk mencari barang bukti dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar