Polres Minsel lakukan pengamanan eksekusi tanah di Desa Watuliney


Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melibatkan 20 personilnya dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah kintal yang terletak di Desa Watuliney Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (13/02/2019).



Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah ini yaitu surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W19.U2/217/KP.07/I/2019, tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi; serta Surat Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/114/II/PAM 3.3./2019, tanggal 12 Februari 2019.

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di halaman utama Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Minsel serta panitera pengadilan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo,SIK, yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid,SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan pengamanan rangkaian proses eksekusi mulai dari pembacaan putusan hingga penandatanganan berita cara dapat berjalan aman dan kondusif.

“Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam kegiatan pengamanan proses eksekusi sehingga seluruh rangkaiannya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Kompol Syaiful Wachid,SH,SIK,



Komentar