Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan
melibatkan 20 personilnya dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah kintal yang
terletak di Desa Watuliney Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara,
Rabu (13/02/2019).
Dasar pelaksanaan pengamanan
eksekusi tanah ini yaitu surat dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W19.U2/217/KP.07/I/2019,
tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi; serta Surat
Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/114/II/PAM 3.3./2019, tanggal 12 Februari
2019.
Kegiatan pengamanan diawali
dengan apel bersama di halaman utama Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan
Pondang, Kecamatan Amurang Timur, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Minsel
serta panitera pengadilan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX
Winardi Prabowo,SIK, yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid,SH,SIK,
mengungkapkan bahwa kegiatan pengamanan rangkaian proses eksekusi mulai dari
pembacaan putusan hingga penandatanganan berita cara dapat berjalan aman dan
kondusif.
“Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam kegiatan pengamanan proses eksekusi sehingga seluruh rangkaiannya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Kompol Syaiful Wachid,SH,SIK,
Komentar
Posting Komentar