Humas Polres Minsel
Piket Sentra
Pelayanan Kepolisian Polsek Modoinding mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus
penganiayaan, ST alias Sergio, 17 tahun dan RH alias Rafael, 20 tahun. Kedua
pemuda ini tercatat sebagai warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding,
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek
Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa para pelaku
diamankan pihaknya atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban
lelaki Hizkia Tampanguma, 20 tahun, warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur,
Kab. Bolmong.
“Kejadiannya pada
Jumat malam (08/02/2019) pkl. 23.30 wita di Desa Mokobang, dimana saat itu
korban yang hendak pulang dari acara melayat, dikejar para tersangka kemudian dianiaya
dengan menggunakan tangan kosong,” jelas Kapolsek.
Akibat
penganiayaan ini, korban mengalami luka memar mengeluarkan darah di hidung
serta mata kiri bengkak. Korban pun langsung dibawa oleh petugas Piket Polsek
Modoinding ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis serta kepentingan
permintaan visum.
“Untuk kedua
tersangka, lelaki ST dan lelaki RH, saat ini telah kami amankan untuk proses
penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar