Polisi ciduk dua pelaku penganiayaan di Desa Mokobang


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Modoinding mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus penganiayaan, ST alias Sergio, 17 tahun dan RH alias Rafael, 20 tahun. Kedua pemuda ini tercatat sebagai warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan pihaknya atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Hizkia Tampanguma, 20 tahun, warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kab. Bolmong.

“Kejadiannya pada Jumat malam (08/02/2019) pkl. 23.30 wita di Desa Mokobang, dimana saat itu korban yang hendak pulang dari acara melayat, dikejar para tersangka kemudian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong,” jelas Kapolsek.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar mengeluarkan darah di hidung serta mata kiri bengkak. Korban pun langsung dibawa oleh petugas Piket Polsek Modoinding ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis serta kepentingan permintaan visum.

“Untuk kedua tersangka, lelaki ST dan lelaki RH, saat ini telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.


Komentar