Polisi amankan Deyfi, pelaku KDRT di Desa Tawaang Barat


Humas Polres Minsel
Personel piket sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), DT alias Deyfi, 26 tahun, warga Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.




Lelaki DT (Deyfi) diamankan polisi atas laporan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, perempuan Meyfi, 17 tahun; dengan cara mencekik leher, pada Minggu petang (03/02/2019).

Tak berselang lama usai menerima laporan, personel Polsek Tenga pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan tersangka. “Tersangka langsung kami bawa untuk diamankan di Polsek,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu.

Diketahui peristiwa bermula saat korban membangunkan suaminya untuk menjaga anak mereka yang berumur 7 bulan,  namun pelaku marah dan seketika langsung melakukan aksi kekerasan mencekik leher istrinya sehingga dan leher istrinya mengalami luka lecet dan baju sobek.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.


Komentar