Humas Polres Minsel
Personel piket
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang pria
pelaku keributan diidentifikasi berinisial DM alias Demsi, 27 tahun, warga Desa
Wanga, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Polisi
mengamankan DM (Demsi) pada Minggu petang (10/02/2019), selaku tersangka atas
tindak pidana mengganggu ketertiban umum sebagaimana dilaporkan oleh sejumlah
warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang.
Sebagaimana diterangkan
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, menyebutkan bahwa lelaki DM dalam
keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, melakukan keributan dengan cara
berteriak-teriak di komplek rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Lewet.
“Yang bersangkutan
dalam kondisi mabuk melakukan keributan di rumah kos yang ada di Kelurahan
Lewet; warga yang merasa terganggu langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan
segera kami respon cepat dengan mengamankan tersangka,” terang Kapolsek.
Tersangka DM
(Demsi) pun akhirnya harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya tersebut.
“Lelaki DM saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyelidikan dan
penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar