Kapolres Minsel dan Pimpinan PT Bank Sulutgo Tandatangani MoU Pengamanan


Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,  bersama Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo Amurang  dan Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo Ratahan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman terkait dengan kegiatan pengamanan objek vital.




Penandatangan MoU dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Minahasa Selatan, Selasa siang (26/02/2019), disaksikan oleh jajaran pejabat utama diantaranya Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, dan Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu.

Acara diawali dengan penyampaian singkat Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu selaku pelaksana teknis pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di tingkat Polres kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan naskah MoU.

Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa Selatan mengungkapkan bahwa tugas pengamanan adalah bagian dari tanggungjawab dan wewenang institusi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 disebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, yang didalamnya termasuk melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap objek kegiatan, orang dan barang. "Pengamanan objek vital tentu saja masuk dalam amanat undang-undang ini. Bank merupakan salah satu objek vital yang wajib mendapatkan pengamanan dari petugas kepolisian,” ungkap Kapolres.

Komentar