Humas
Polres Minsel
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, bersama Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo Amurang
dan Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo Ratahan
menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman terkait
dengan kegiatan pengamanan objek vital.
Penandatangan
MoU dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Minahasa Selatan, Selasa siang
(26/02/2019), disaksikan oleh jajaran pejabat utama diantaranya Wakapolres
Kompol Prevly Tampanguma, SH, dan Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu.
Acara
diawali dengan penyampaian singkat Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu selaku
pelaksana teknis pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di tingkat Polres
kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan naskah MoU.
Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa Selatan
mengungkapkan bahwa tugas pengamanan adalah bagian dari tanggungjawab dan wewenang
institusi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002
disebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, yang
didalamnya termasuk melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap objek kegiatan,
orang dan barang. "Pengamanan objek vital tentu saja masuk dalam amanat
undang-undang ini. Bank merupakan salah satu objek vital yang wajib mendapatkan
pengamanan dari petugas kepolisian,” ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar