Kantor Pajak Amurang sosialisasikan sistem pelaporan SPT Tahunan di polres Minsel


Humas Polres Minsel 

Kantor Pajak Amurang mengadakan kegiatan sosialisasi tentang sistem pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Polres Minahasa Selatan, Jumat (15/02/2019), yang diikuti oleh seluruh personil dan ASN jajaran.

 

 


Tim sosialisasi Kantor Pajak Amurang diterima langsung Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH, beserta segenap pejabat utama Polres Minahasa Selatan. Usai transit di ruang kerja Wakapolres, Tim sosialisasi kemudian melaksanakan kegiatan edukasi SPT di gedung Aula Polres Minsel.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Tim Sosialisasi.

SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya, terutama untuk melaporkan penghasilan serta data harta kekayaan.

“Untuk anggota Polri, pajaknya sudah dipotong otomatis di gajinya namun harus tetap membuat laporan SPT-nya, agar dapat diketahui besaran yang kita setorkan ke kas Negara serta sebagai data aktual harta kekayaan kita,” tambah Tim Sosialisasi.

Usai pelaksanaan sosialisasi, seluruh personil langsung mengisi formulir manual untuk diinpust ke sistem data pajak online.

Komentar