Humas Polres Minsel
Kantor Pajak Amurang mengadakan kegiatan sosialisasi tentang sistem pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Polres Minahasa Selatan, Jumat (15/02/2019), yang diikuti oleh seluruh personil dan ASN jajaran.
Tim sosialisasi Kantor Pajak Amurang diterima
langsung Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH, beserta segenap
pejabat utama Polres Minahasa Selatan. Usai transit di ruang kerja Wakapolres,
Tim sosialisasi kemudian melaksanakan kegiatan edukasi SPT di gedung Aula
Polres Minsel.
“Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan,” ungkap Tim Sosialisasi.
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
pajak yang sebenarnya, terutama untuk melaporkan penghasilan serta data harta
kekayaan.
“Untuk anggota Polri, pajaknya sudah dipotong
otomatis di gajinya namun harus tetap membuat laporan SPT-nya, agar dapat
diketahui besaran yang kita setorkan ke kas Negara serta sebagai data aktual
harta kekayaan kita,” tambah Tim Sosialisasi.
Usai pelaksanaan sosialisasi, seluruh personil
langsung mengisi formulir manual untuk diinpust ke sistem data pajak online.
Komentar
Posting Komentar