Humas Polres Minsel
Tim Ranger Satuan Sabhara Polres
Minahasa Selatan bersama Tim Paniki Polresta Manado menggagalkan aksi
penggelapan 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza warna
hitam nomor polisi DB 1786 LL, yang dilarikan dari Kota Manado menuju
Gorontalo, Rabu (27/02/2019).
Berkolaborasi bersama personel Tim
Paniki Polresta Manado, Polres Minsel akhirnya berhasil mengamankan mobil
tersebut yang diketahui telah memakai TNKB palsu DN 470 AL, di wilayah
Kecamatan Sinonsayang melalui serangkaian aksi pengejaran.
“Mendapat informasi tentang adanya
penggelapan mobil yang mana dalam posisi melintas di wilayah hukum Polres
Minsel, maka kami langsung menggelar perkuatan personel Tim Ranger, Polsek
Tenga dan Polsek Sinonsayang dengan melakukan razia penyekatan wilayah
perbatasan. Mobil tersebut akhirnya berhasil kami amankan di jalan Trans
Sulawesi, tepatnya di wilayah Kecamatan Sinonsayang,” terang Kapolres Minsel
AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan 3
(tiga) tersangka yakni RT alias Richard, 25 tahun; BB alias Brian, 28 tahun;
dan MT alias Mario, 33 tahun.
“Barang bukti dan para tersangka
diamankan di Polres Minsel untuk pemeriksaan awal selanjutnya dibawa ke
Polresta Manado karena TKPnya di sana,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar