Humas Polres
Minsel
Sebanyak tiga
orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil
diamankan oleh personel Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pada Selasa (05/02/2019).
Ketiga tersangka
yang diamankan berinisial RS alias Rizky, 20 tahun, warga Desa Pinokalan,
Kecamatan Danowudu, Kota Bitung; AM alias Alfriadi, 19 tahun, warga Desa
Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara; dan AK alias Audi,
33 tahun, warga Desa Tewaang, Kota Bitung.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
AKP Arie Prakoso, SIK, menerangkan bahwa ketiga tersangka melakukan aksinya
dengan berbagai modus dan peran masing-masing.
“Dari hasil
pengembangan kasus berdasarkan laporan polisi nomor LP/51/I/2019/SULUT/ResMinsel
ini diketahui bahwa tersangka lelaki RS berperan sebagai sopir kendaraan,
lelaki AM sebagai pembeli di warung, dan
lelaki AK sebagai eksekutor atau yang melakukan perampasan barang perhiasan,”
terang Kasat Reskrim.
Adapun korban
dari aksi pencurian dengan kekerasan ini yaitu seorang wanita lansia, Julianti
Lintong, 61 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. “Para tersangka
kami amankan di wilayah Kota Bitung setelah berkoordiasi bersama Tim Buser
Polres Bitung. Barang bukti yaitu kalung emas seberat 17,4 gram,” pungkas AKP
Arie.
Komentar
Posting Komentar