Bongkar sindikat Curas, 3 (tiga) tersangka diamankan Tim Resmob Polres Minsel


Humas Polres Minsel
Sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan oleh personel Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pada Selasa (05/02/2019).



Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RS alias Rizky, 20 tahun, warga Desa Pinokalan, Kecamatan Danowudu, Kota Bitung; AM alias Alfriadi, 19 tahun, warga Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara; dan AK alias Audi, 33 tahun, warga Desa Tewaang, Kota Bitung.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menerangkan bahwa ketiga tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus dan peran masing-masing.

“Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan laporan polisi nomor LP/51/I/2019/SULUT/ResMinsel ini diketahui bahwa tersangka lelaki RS berperan sebagai sopir kendaraan, lelaki  AM sebagai pembeli di warung, dan lelaki AK sebagai eksekutor atau yang melakukan perampasan barang perhiasan,” terang Kasat Reskrim.

Adapun korban dari aksi pencurian dengan kekerasan ini yaitu seorang wanita lansia, Julianti Lintong, 61 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. “Para tersangka kami amankan di wilayah Kota Bitung setelah berkoordiasi bersama Tim Buser Polres Bitung. Barang bukti yaitu kalung emas seberat 17,4 gram,” pungkas AKP Arie.


Komentar