Humas Polres Minsel
Tim Ranger Satuan
Sabhara Polres Minahasa Selatan bersama personil piket Polsek Tenga mengamankan
seorang tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, lelaki AM alias Aldi
alias Boke, warga Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka AM
(Boke) diamankan polisi setelah lebih dari seminggu menjadi buronan tindak
pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Jamal Matiro, warga desa
setempat.
Kapolsek Tenga
Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Minggu (03/02/2019) mengungkapkan
bahwa tersangka diamankan atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan dan
pengancaman sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/09/I/2019/Sek-Tga.
“Lelaki AM alias
Boke diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan dan pengancaman
sesuai laporan polisi nomor LP/09/I/2019/Sek-Tga, tanggal 27 Januari 2019,”
ungkap Kapolsek.
Diketahui pada
hari Minggu tanggal 27 januari 2019, akibat mabuk karena mengkomsumsi miras,
pelaku melakukan keributan dan pada saat ditegur oleh lelaki Jamal Matiro
pelaku berbalik memukul dan setelah itu mengambil sajam berjenis pisau dan
melakukan pengancaman.
“Tersangka saat
ini sudah diamankan untuk proses penyidikanlanjutan,” tambah Kapolsek
Tenga Iptu Ronald Mawuntu.
Good job..
BalasHapus