Aniaya aparat kelurahan, Pato di‘polisikan’


Humas Polres Minsel
Lelaki RS alias Riski alias Pato, 25 tahun, warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat dijemput personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang, Senin siang (25/02/2019).



Informasi dirangkum menyebutkan bahwa lelaki RS diamankan Polisi selaku tersangka dalam laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Johni Lonteng, 54 tahun, seorang Kepala Lingkungan di Kelurahan setempat.

“Kejadiannya pada Senin (25/02) dinihari, dimana korban selaku kepala lingkungan datang ke tempat acara disco pesta dan menegur agar kegiatan dihentikan karena sudah larut malam. Tak terima, korban pun memukul menggunakan tangannya hingga korban terjatuh,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Terpantau, tersangka RS saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya tersebut.


Komentar