Humas Polres Minsel
Pos Pol Tatapaan
bersama anggota Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan membawa
lelaki KT alias Wawan, 16 tahun, warga Desa Raprap,Kecamatan Tatapaan, pelaku
kasus pengancaman, ke Gereja untuk didoakan.
Usai
menandatangani surat pernyataan disaksikan orang tua dan pemerintah desa,
lelaki KT alias Wawan langsung dibawa ke Gereja GMIM Efrata, Desa Raprap untuk
didoakan oleh Pendeta dan pelayan khusus gereja setempat.
Kegiatan membawa
pelaku tindak pidana ringan ke tempat ibadah untuk didoakan ini merupakan salah
satu Program Kreatif Polres Minahasa Selatan, ‘Prima Minstra’, yaitu
penyelesaian masalah melalui pendekatan religi.
“Kami
mengharapkan melalui program Prima Minstra Polres Minsel, pelaku tindak pidana
ringan akan mendapatkan efek jera serta tidak mengulangi perbuatannya lagi dan
bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya,” ungkap
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Komentar
Posting Komentar