Humas Polres Minsel
Piket Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku pemalakan,
JP alias Jhon alias Ungke, 40 tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah,
Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu siang
(26/01/2019).
Tersangka, JP
alias Jhon, diamankan usai Polisi menerima laporan tentang praktek pemalakan
yang dilakukannya terhadap para pedagang buah di area Pasar 54 Amurang.
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka saat
diamankan berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. “Tersangka
kasus pemalakan, lelaki JP atau Jhon alias Ungke ini kami amankan dalam kondisi
mabuk akibat miras,” terang Kapolsek Amurang.
Dari hasil
interogasi awal tersangka JP diketahui sering meminta uang jatah preman kapada
para pedagang buah yang berjualan di Pasar Amurang dengan dalih uang keamanan.
Tak ayal, lelaki
JP pun langsung diamankan di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. “Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar