‘Tukang Palak’ pedagang buah di Amurang diringkus Polisi


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku pemalakan, JP alias Jhon alias Ungke, 40 tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu siang (26/01/2019).



Tersangka, JP alias Jhon, diamankan usai Polisi menerima laporan tentang praktek pemalakan yang dilakukannya terhadap para pedagang buah di area Pasar 54 Amurang.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka saat diamankan berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. “Tersangka kasus pemalakan, lelaki JP atau Jhon alias Ungke ini kami amankan dalam kondisi mabuk akibat miras,” terang Kapolsek Amurang.

Dari hasil interogasi awal tersangka JP diketahui sering meminta uang jatah preman kapada para pedagang buah yang berjualan di Pasar Amurang dengan dalih uang keamanan.

Tak ayal, lelaki JP pun langsung diamankan di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” pungkas Kapolsek.

Komentar