Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres
Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor), CP alias Christofel, 25 tahun, warga Kecamatan
Sonder, Kota Tomohon.
Lelaki CP diamankan pada Senin petang (14/01/2019),
dalam kapasitas selaku tersangka tindak pidana curanmor sesuai laporan polisi
nomor LP/35/XII/2018/SULUT/Sek-Tln.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK,
menyebutkan bahwa tersangka diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda CB 150 R
nomor polisi DB 2423 JG.
“TKPnya di Kabupaten Minahasa Tenggara, dimana
tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda CB 150 R nomor
polisi DB 2423 JG diketahui milik anggota Bawaslu Kecamatan Touluaan,” terang
AKP Arie.
Saat diamankan tersangka dalam penahanan
Polsek Sonder atas laporan pencurian Hand Phone dan uang tunai ratusan ribu
rupiah. “Untuk babuk sepeda motor sudah diamankan di Polres Minsel, namun
tersangka dalam proses penahanan di Polsek Sonder, Tomohon,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar