Tim Resmob Polres Minsel amankan tersangka curanmor


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), CP alias Christofel, 25 tahun, warga Kecamatan Sonder, Kota Tomohon.




Lelaki CP diamankan pada Senin petang (14/01/2019), dalam kapasitas selaku tersangka tindak pidana curanmor sesuai laporan polisi nomor LP/35/XII/2018/SULUT/Sek-Tln.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menyebutkan bahwa tersangka diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda CB 150 R nomor polisi DB 2423 JG.

“TKPnya di Kabupaten Minahasa Tenggara, dimana tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda CB 150 R nomor polisi DB 2423 JG diketahui milik anggota Bawaslu Kecamatan Touluaan,” terang AKP Arie.

Saat diamankan tersangka dalam penahanan Polsek Sonder atas laporan pencurian Hand Phone dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Untuk babuk sepeda motor sudah diamankan di Polres Minsel, namun tersangka dalam proses penahanan di Polsek Sonder, Tomohon,” pungkasnya.

Komentar