Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang
tersangka kasus pencurian baterai tower, MW alias Marlon, 32 tahun, warga
Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Lelaki MW
diamankan selaku tersangka atas laporan polisi nomor
LP/138/IV/2017/SULUT/Res-Minsel, tentang pencurian baterai tower TRI milik PT
Masindo Utama Nusantara, di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Amurang, Kabupaten
Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim
Polres Minsel AKP Arie Prakoso,SIK, pada Jumat (25/01/2019), mengungkapkan
selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah
baterai tower.
“Setelah
dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti 2(dua) buah
baterai tower; tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses pemeriksaan
pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” pungkas AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar