Humas Polres
Minsel
Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menurunkan tim penyidiknya untuk
mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan Desa Tumani,
Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Terpantau
sejumlah personel penyidik Sat Reskrim Polres Minsel melakukan kegiatan
pemeriksaan terhadap beberapa warga yang menjadi saksi atas kejadian
penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kegiatan
pemeriksaan dilakukan di Markas Polsek Tompasobaru, Rabu (02/1/2019), diawasi
langsung Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, dan Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim
Ipda Lukyta, S.Tr.K. “Penyidik Polres Minsel akan menindaklanjuti kasus
penganiayaan ini dengan terus melakukan upaya penyelidikan dan mencari pelaku
lain yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan
Kasat, kegiatan penyelidikan ini dilakukan pihaknya dengan melakukan
pengembangan kasus melalui pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi
pada Sabtu malam (29/12/2018) sekira pkl. 21.00 wita di lokasi
perkebunan Toliang, Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, sebagaimana temuat dalam laporan polisi nomor LP/82/XII/2018/Sek Tpsb.
“Kami terus berupaya mengungkap
tuntas kasus penganiayaan ini. Sudah ada yang ditetapkan tersangka, dan
yang bersangkutan telah ditahan. Beberapa warga lain yang kami periksa
hanya berkapasitas sebagai saksi. Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu
sajam jenis cakram, samurai dan tombak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk
tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini pada pihak
kepolisian,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar