Humas Polres Minsel
Unit Reskrim dan
Sabhara Polsek Belang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan
berinisial AW alias Arsel, 30 tahun, warga Desa Tatengesan, Kecamatan Posumaen,
Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis malam (10/01/2019).
Diketahui tindak
pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban lelaki Faldy
Ginsu, 37 tahun, seorang sopir, warga Desa Makalu, Kecamatan Posumaen, pada
Minggu dinihari namun baru dilaporkan pada Rabu (09/01).
Kapolsek Belang
Iptu Martodewata saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka AW juga
merupakan residivis dalam kasus yang sama bahkan pernah menjalani hukuman.
“Tersangka AW ini juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolsek
Terpantau saat
ini tersangka AW telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik
Polsek Belang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar