Tersangka kasus penganiayaan di Desa Tatengesan ditangkap Polisi


Humas Polres Minsel
Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Belang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial AW alias Arsel, 30 tahun, warga Desa Tatengesan, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis malam (10/01/2019).


                          
Diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban lelaki Faldy Ginsu, 37 tahun, seorang sopir, warga Desa Makalu, Kecamatan Posumaen, pada Minggu dinihari namun baru dilaporkan pada Rabu (09/01).

Kapolsek Belang Iptu Martodewata saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka AW juga merupakan residivis dalam kasus yang sama bahkan pernah menjalani hukuman. “Tersangka AW ini juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolsek

Terpantau saat ini tersangka AW telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Belang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar