Sopir mabuk, kendaraan truck terobos antrian dan hantam mobil sedan


Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis petang (10/01/2018), dimana sebuah kendaraan truck nomor polisi DB 8657 EY menabrak mobil sedan Toyota nomor polisi DB 1990 AD.



Peristiwa lakalantas ini terjadi di lokasi perbaikan jalan yang ada di Desa Popontolen dimana terjadi antrian kendaraan bermotor.

Kendaraan Truck DB 8657 EY dikemudikan oleh lelaki  Ferry Sondak, 44 tahun, warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, yang dalam keadaan mabuk akibat miras, menerobos antrian kendaraan. 



“Saat itu ada kendaraan yang melintas di jalur berlawanan, sehingga kendaraan truck banting stir ke kiri dan menabrak kendaraan sedan Toyota DB 1990 AD milik lelaki Moudy Onibala (51), warga Kecamatan Motoling,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Personel Polsek Tumpaan bersama Unit Lakalantas Polres Minahasa Selatan terpantau langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kedua kendaraan yang terlibat lakalantas ini.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian lakalantas ini, hanya kerugian materil. Sudah dilakukan olah TKP dan untuk barang bukti kedua kendaraan telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kasat Lantas Polres Minsel AKP Roy Saruan, S.Sos.

Komentar