Humas Polres
Minsel
Polsek Tumpaan
mengamankan seorang pelaku kasus pengancaman berinisial VB (Ventje), 41 tahun,
warga Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Jumat malam (11/01/2019).
Lelaki VB alias
Ventje diamankan polisi atas laporan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya
terhadap Susanti Birahim, warga Desa Wawontulap.
Kapolsek Tumpaan
Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka VB
diketahui melakukan pengancaman dengan cara mengeluarkan kata-kata yang membuat
korban bersama keluarganya merasa ketakutan.
“Latar
belakangnya adalah masalah bisnis kopra, yang kemudian berujung pada aksi
pengancaman yang dilakukan tersangka dengan cara mengatakan akan membunuh
korban,” terang Iptu Duwi Galih.
Tersangka yang
sempat melarikan diri ke arah Manado dengan menggunakan kendaraan pribadinya
jenis Gran Max DB 8751 EG. “Kami berhasil mencegat tersangka di wilayah
Tanawangko, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polsek Tombariri,”
tambah Iptu Duwi.
Terpantau saat
ini tersangka telah berada di ruang penyidik Unit reskrim Polsek Tumpaan untuk menjalani
pemeriksaan sehubungan dengan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya.
Komentar
Posting Komentar