Humas Polres
Minsel
Satuan Reserse
Narkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Cap
Tikus sebanyak 1000 liter pada Selasa malam (29/01/2019); miras tersebut hendak
diselundupkan ke daerah Propinsi Gorontalo.
Diketahui ribuan
liter miras Cap Tikus ini dikemas dalam bungkusan 80 kantong plastik diangkut
menggunakan kendaraan pick up Suzuki Carry nomor polisi DM 8356 BE, dari arah
Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
Kasat Res Narkoba
Iptu Denny Tampenawas saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya berhasil
mengamankan ribuan liter Cap Tikus tanpa ijin ini setelah melakukan upaya
penyelidikan dengan didukung informasi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar