Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu melaksanakan kegiatan problem
solving melalui pendekatan religi terhadap seorang pelaku kasus penganiayaan
berinisial SA alias Sadi, 18 tahun, warga Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu
Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (13/01/2019).
Usai menandatangani surat pernyataan damai
bersama pihak korban, lelaki SA (Sadi), diantar langsung oleh piket Polsek
Tombatu ke Gereja GPDI Fhiladelfia Desa Kuyanga untuk didoakan oleh pendeta
bersama jemaat setempat.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving)
melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres
Minsel yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak
pidana ringan.
“Problem Solving melalui pendekatan religi
adalah salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk
menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak
pidana ringan,” ungkap Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar