Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan
membawa 2 (dua) orang pelaku kasus penganiayaan untuk didoakan di Gereja yaitu
lelaki Franky Sembel, 37 tahun, warga Desa Toundanow, Kecamatan Touluaan; dan
lelaki Jemy Palandeng, 40 tahun, warga Desa Bunag, Kecamatan Touluaan Kabupaten
Minahasa Tenggara.
Kedua lelaki
tersebut yang diamankan polisi karena terlibat aksi baku pukul ini dibawa
langsung oleh Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Touluaan, ke Gereja GPDI Desa Toundanow, Minggu (27/01/2019), usai keduanya
menandatangani surat kesepakatan damai.
Kapolsek Touluaan
Iptu
Derry Eko Setiawan, SIK, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pemecahan masalah
melalui pendekatan religi merupakan salah satu terobosan kreatif Polres
Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’.
“Untuk kasus-kasus ringan kita mengupayakan
pemecahan masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan
kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’,”
ungkapnya.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar