PRIMA MINSTRA, Polsek Touluaan antar 2 (dua) pelaku kasus penganiayaan ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan membawa 2 (dua) orang pelaku kasus penganiayaan untuk didoakan di Gereja yaitu lelaki Franky Sembel, 37 tahun, warga Desa Toundanow, Kecamatan Touluaan; dan lelaki Jemy Palandeng, 40 tahun, warga Desa Bunag, Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kedua lelaki tersebut yang diamankan polisi karena terlibat aksi baku pukul ini dibawa langsung oleh Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan, ke Gereja GPDI Desa Toundanow, Minggu (27/01/2019), usai keduanya menandatangani surat kesepakatan damai.

Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pemecahan masalah melalui pendekatan religi merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’.

“Untuk kasus-kasus ringan kita mengupayakan pemecahan masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’,” ungkapnya.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada TUHAN, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar