Humas Polres
Minsel
Piket Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus
penganiayaan, AGM alias Adri, 33 tahun, warga Desa Matani Satu, Kecamatan
Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (30/01/2019).
Lelaki AGM (Adri)
diamankan usai Polisi menerima laporan aduan tindak pidana penganiayaan dari
korban Victor Lukar, 23 tahun, warga Desa Matani Satu.
Kapolsek Tumpaan
Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa peristiwa
penganiayaan ini dilatar belakangi oleh pemutusan arus listrik yang dilakukan
korban terhadap rumah tersangka. “Korban mencabut aliran listrik dari rumahnya
yang menuju ke rumah tersangka,” ungkap Kapolsek.
Tak terima, tersangka
pun mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. “Awalnya
terjadi adu mulut, kemudian berlanjut pada aksi penganiayaan menggunakan sajam
yang dilakukan tersangka terhadap korban,”tambah Kapolsek.
Tersangka
mengayunkan parangnya namun ditangkis korban menggunakan tangan. “Korban
mengalami luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dan langsung datang
melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Usai membawa korban ke rumah sakit,
kami bersama hukum tua Desa Matani langsung mendatangi tersangka dan
mengamankannya bersama barang bukti sajam jenis parang,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar