Polsek Touluaan amankan pelaku penganiayaan di Desa Ranoketang Atas


Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, RP (Reagen), 24 tahun, warga Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lelaki RP alias Reagen diamankan Polisi pada Jumat (11/01/2019), setelah sebelumnya sempat melarikan diri.



Diketahui tindakan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban Novi Batubuaya, 26 tahun, sesama warga Desa Ranoketang Atas. Berawal dari pesta miras bersama (Jumat dinihari 11/01/2019), tersangka dan korban yang sudah dalam pengaruh alkohol berselisih paham kemudian berkelahi yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Berawal dari pesta miras, kemudian terjadi adu mulut, berkelahi yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap korban,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK.

Lanjut diterangkan Kapolsek bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sajam jenis parang menghantam bagian kepala korban. “Kepala korban robek dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tombatu selanjutnya dibawa ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk ke RSUP Prof.Kandou Manado; untuk tersangka dan barang bukti sebilah parang saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Iptu Derry.

Komentar