Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan
mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, RP (Reagen), 24 tahun, warga
Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lelaki
RP alias Reagen diamankan Polisi pada Jumat (11/01/2019), setelah sebelumnya
sempat melarikan diri.
Diketahui
tindakan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban Novi Batubuaya, 26
tahun, sesama warga Desa Ranoketang Atas. Berawal dari pesta miras bersama
(Jumat dinihari 11/01/2019), tersangka dan korban yang sudah dalam pengaruh
alkohol berselisih paham kemudian berkelahi yang berujung pada aksi
penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Berawal dari
pesta miras, kemudian terjadi adu mulut, berkelahi yang berujung pada aksi
penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap
korban,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK.
Lanjut
diterangkan Kapolsek bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sajam
jenis parang menghantam bagian kepala korban. “Kepala korban robek dan langsung
dilarikan ke Puskesmas Tombatu selanjutnya dibawa ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk
ke RSUP Prof.Kandou Manado; untuk tersangka dan barang bukti sebilah parang
saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Iptu Derry.
Komentar
Posting Komentar